Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk melarang mobil produksi tahun 2005 ke atas menggunakan bensin jenis premium. Lewat kebijakan ini, di atas kertas pemerintah bisa menghemat anggaran subsidi BBM sekitar Rp 10,6 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Research Institute for Mining and Energy Economics Pri Agung Rakhmanto kepada detikFinance,
"Pembatasan berdasarkan tahun mobil 2005 ke atas memang secara hitungan di atas kertas bisa mengurangi konsumsi premium hingga 7,08 juta kiloliter (KL) per tahun atau kurang lebih setara dengan Rp 10,6 triliun," tutur Pri Agung.
Namun, jelas Pri Agung, pemerintah harus terbuka, dana yang didapat lewat penghematan ini akan digunakan untuk apa saja. "Pemerintah harus transparan karena mestinya dari dana penghematan itu digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat seperti pembenahan transportasi publik atau pengembangan energi alternatif sehingga tidak lagi bergantung ke BBM," tuturnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan tahun depan, pemerintah akan memberlakukan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan pelat hitam produksi tahun 2005 ke atas. Pembatasan penggunaan BBM bersubsidi ini dilakukan pada 1 Januari 2011.
Hatta menilai kebijakan tersebut cukup baik. Pasalnya, dengan kebijakan tersebut, tidak akan mengurangi kemampuan para pemiliknya untuk membeli BBM non subsidi.
Dalam APBN 2011 subsidi BBM dialokasikan sebesar Rp 95,914 triliun. Jumlah ini meningkat Rp 3,128 triliun dibandingkan RAPBN 2011 yang sebesar Rp 92,785 triliun.
Rincian subsidi tersebut adalah subsidi BBM dan BBN sebesar Rp 78,351 triliun, subsidi elpiji tabung 3 kg sebesar Rp 17,562 triliun. Lewat pembatasan konsumsi ini, seharusnya jumlah subsidi ini bisa dihemat.
Wahyu Daniel - detikFinance
Tidak ada komentar:
Posting Komentar