Coretan Tinta

Selamat datang
di Sang Pelukis Otak Blog.


Semoga apa yang
termuat di BLog
ini bisa bermanfaat
dan harap digunakan
sebaik-baiknya.


"Sang Pelukis Otak"

Mainkan Cursor Mu....

Senin, 22 November 2010

PNS dan Anggota TNI di Pulau Terpencil Dapat Tunjangan 50-150% Gaji

Jakarta - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan operasi pengamanan bagi prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan. Besaran tunjangannya sebesar 50-150% dari gaji pokok.

Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi mengatakan, tunjangan operasi pengamanan ini dibayarkan setiap bulan selama masa penugasan dengan besaran:
  • 150% dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk
  • 100% dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk
  • 75% dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilaya perbatasan
  • 50% dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar
"Kebijakan ini juga mengatur bahwa pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010," ujar Yudi dalam siaran pers, Senin (22/11/2010).

Apabila prajurit TNI dan PNS sudah melaksanakan tugas sejak 1 Januari 2010 dan telah berakhir sebelum Peraturan Menkeu ini ditetapkan, Kuasa Pengguna Anggaran (PA) Kementerian Pertahanan/TNI dapat mengajukan susulan/kekurangan pembayaran tunjangan dari bulan Januari 2010 sampai dengan selesainya masa penugasan sesuai yang tercantum dalam surat perintah operasi pengamanan.

Sedangkan apabila pelaksanaan tugas sejak 1 Januari 2010 sampai dengan Peraturan Menkeu ini ditetapkan, Kuasa PA Kementerian Pertahanan/TNI terlebih dahulu mencantumkan pembayaran Tunjangan Operasional Pengamanan pada gaji induk/bulanan, kemudian mengajukan susulan/kekurangan pembayaran tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.178/PMK.05/2010 yang dikeluarkan tanggal 4 Oktober 2010.

Dalam peraturan dimaksud disebutkan untuk keperluan pembayaran Tunjangan Operasi pengamanan dialokasikan pada DIPA Kementerian Pertahanan/TNI. Tunjangan diberikan kepada Prajurit TNI dan PNS yang ditugaskan seeara penuh dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.

Wahyu Daniel - detikFinance

Tidak ada komentar:

Posting Komentar